Skip to main content

Pengertian EUTHANASIA, Sejarah, Ragam, serta Hukumnya



PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT yang paling sempuna, sesuai yang dikatakan di dalam firman-Nya dalam surat At-Tiin ayat 4, “Sesungguhnya telah kami ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. Manusia di karuniai kemampuan inteligensi yang tinggi, memiliki qalbu, serta nafsu syahwat.
Untuk itu manusia seharusnya banyak-banyak bersykur atas nikmat yang telah diberikan, seperti nikmat kesehatan. Dengan tubuh yang sehat manusia mampu melaksanakan kegiatannya sehari-hari baik itu untuk pendidikan, pekerjaan, dan terutama dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Namun sepandai-pandainya manusia menjaga kesehatan, secanggih-canggih apapun obat untuk mengantisipasi datangnya penyakit, tidak seorangpun manusia dapat menolaknya. Sebab penyakit itu datangnya atas izin Allah, dan atas izin Allah pulalah seseorang itu sembuh. Meskipun penyakit itu datang atas izin Allah, tetapi tanpa kita sadari bahwa ternyata manusia itu sendirilah yang menyebabkan penyakit itu menggerogotinya, sebagai contoh penyakit paru-paru, kolesterol tinggi, gula darah tinggi, kanker yang paling sering dialami pada masa kini.
Penyakit itu mucul bisa saja akibat dari pola makanan yang jauh dari kata sehat, seperti makan makanan instan. Kemudian juga berasal dari kebiasa-kebiasan buruk yang bersifat kumulatif, seperti merokok yang pada akhirnya menjadi penyakit yang sangat parah sehingga dapat menyebabkan kematian.
Banyaknya penderita penyakit kritis yang terjadi saat ini, bisa dibuktikan dengan semakin banyaknya jumlah Rumah Sakit yang ada, dan tiap-tiap RS itu selalu memiliki pasien yang sakit  kritis, atau boleh dikatakan tidak pernah kosong. Penyakit kritis seperti kanker yang sudah berada pada stadium 4, atau pasien yang telah lama mengalami koma akibat benturan keras dikepala, membutuhkan waktu yang sangatn lama untuk melakukan perawatan serta pengobatannya.
Bagi pihak penderita yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi tentu saja bisa bernafas lega, dan bahkan sanggup mengatakan “Berapapun biayanya akan ditanggung, asalkan ia sehat kembali seperti biasa” meskipun sebenarnya tidak ada lagi harapan untuk hidup. Tetapi hal sebaliknya terjadi kepada pihak penderita yang tidak memiliki kemampuan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan. Sehingga dari pihak medis tidak sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya, bahkan lebih ekstrim lagi, menghentikan pengobatan kepada pasien dan mengakibatkan kematian.
Kasus yang telah dipaparkan di atas, merupakan salah satu contoh yang termasuk pada perbuatan Euthanasia. Agar kita bisa lebih memahami tentang euthanasia, penulis akan mencoba menguraikan beberapa hal sehingga kita mampu memahami, serta mengatahui status perbuatan tersebut, apakah dibolehkan dalam Islam, ataupun dilarang.
Dalam kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan tentang euthanasia sebagai berikut:
1.      Pengertian euthanasia
2.      Sejarah euthanasia
3.      Ragam euthanasia
4.      Hukum euthanasia






PEMBAHASAN
A.  Euthanasia
1.    Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “eu” berarti baik, bagus, dan “thanotos” artinya mati. Euthanasia adalah mati yang baik tanpa melalui proses kematian dengan rasa sakit atau penderitaan yang berlarut-larut[i]. Pengertian lain dari Euthanasia adalah mati yang gampang[ii].
Euthanasia dalam istilah Arab dikenal dengan Qatl ar-Rahmah (membiarkan perjalanan kematian menuju kematian karena belas kasihan) atau Taisir al-Maut (memudahkan proses kematian), ialah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan perderitaan orang yang sakit, baik dengan cara yang positif maupun negatif[iii].
Secara terminologi kedokteran, euthanasia adalah tindakan memudahkan kematian atau mengakhiri hidup seseorang denga sengaja tanpa rasa sakit, karena kasihan untuk meringankan penderitaan si sakit. Tindakan ini dilakukan kepada penderita penyakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh[iv].
Menurut Dr. M. Ali Akbar, Euthanasia memiliki pengertian:
1.    Kematian yang mudah dan tanpa sakit
2.    Usaha untuk meringankan penderitaan orang yang sekarat dan bila perlu untuk mempercepat kematiannya
3.    Keinginan untuk mati dalam arti yang baik[v].
Dengan demikian makna euthanasia adalah suatu cara menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh petugas medis kepada seseorang yang mengidap penyakit mematikan atau telah didiagnosis bahwa penyakit tersebut tidak dapat disebuhkan, untuk menghilangkan penderitaannya.
Seseorang yang telah mengidap penyakit dalam rentang waktu yang lama, sehingga mandatangkan kesulitan, baik kepada penderita yang merasakan sakit berlarut-larut, maupun kepada pihak keluarga yang harus menanggung beban biaya pengobatan yang terus bertambah. Adapun seorang yang mengidap penyakit HIV/AIDS yang boleh dikatakan tidak ada obat untuk menyembuhkannya[vi], dan hanya tinggal menuju ajal atau bahkan seorang Ibu yang mengandung bayi, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan si Ibu kecuali dengan mematikan bayinya. Atas dasar inilah yang mungkin muncul sebuah gagasan dalam kedokteran untuk mempercepat kamatian itu.
2.    Sejarah Euthanasia
Euthanasia telah dikenal sejak zaman yunani kuno, pada zaman itu euthanasia ditekankan pada kehendak manusia untuk melepaskan diri dari penderitaan terutama yang mengalami penyakit parah. Selain itu ada kondisi yang memungkinkan untuk terjadinya euthanasia yaitu tradisi kurban, alasannya yaitu motivasi pribadi untuk berkurban dan pribadi yang mau memberikan dirinya untuk sesamanya.
Kemudian euthanasia oleh Pytagoras yang berpendapat bahwa hidup manusia mempunyai nilai keabadian, dan euthanasia merupakan tindakan yang tidak menanggapi arti hidup manusia. Sedangkan Aristoteles bersimpati terhadap Euthanasia dengan alasan bahwa hidup manusia itu bernilai luhur.
Pada tuhun 1920 melalui buku yang berjudul The Permision to Destroy Life unworthy of life. Ditulis oleh seorang psikiatri dari Freiburg bernama Alfredn Hoche dan seorang profesor hukum dari Universitas Leipsig yang bernama Karl Binding. Mereka berpendapat bahwa tindakan membantu seseoarang yang mengalami kematian adalah masalah etika tingkat tinggi yang membutuhkan pertimbangan yang tepat, yang merupakan solusi belas kasihan atas masalah penderitaan.
Di Inggris pada tahun 1935 seorang Dokter membentuk The Voluntary Euthanasia Legislation Society, untuk melegalisasi euthanasia bersama dengan dokter-dokter terkenal lainnya. Namun  rancangan ini kemudian di tolak oleh Dewan Lord setelah melalui perdebatan di House Of Lord pada tahun 1936.
Jerman pada saat kekuasaan Adolf Hitler yang melegalkan euthanasia memeritahkan untuk melalukan tindakan Mercy killing secara luas yang dikenal dengan “Action T4” untuk menghapus kehidupan orang yang dianggap tak berarti dalam kehidupan (Life Under Worty of Life).
Di Australia tahun 1995, Australia Northem Territority menyetujui RUU Euthanasia dan berlaku pada tahun 1996 dan dijatuhkan oleh parlemen Australia pada tahun 1997. sedangkan di Oregon negara bagian AS mengelurkan death with dignity Law satu undang-undang yang memperbolehkan dokter menolong pasien yang dalam kondisi terminally ill untuk melakukan bunuh diri, sampai pada tahun 1998 sudah ada 100 orang mendapatkan Assisten Suicide. Hal ini terus diperdebatkan di Amerika dan pada tahun 1998 Oregon melegalisis Asisten Suicide dan itu satu-satunya di negara bagian Amerika yang melegalkan euthanasia.
Di Belanda pada tahun 2000 melegalkan euthanasia Aktif  Voluntir ini mendapat berbagai sorotan dari organisasi anti euthanasia dan juga dari organisasi pro euthanasia. Seperti Rita Marker dari ADIWIDIA edisi Desember 2010 No. 1 “Internasional Againts Euthanasia task force“ apakah sekarang sebuah kejahatan akan diganti dengan perawatan” sedangkan Tamara Langley dari The UK voluntary euthanasia Society menganggapi sebagai suatu perkebangan, orang-orang mengambil keputusan yang mereka buat sendiri. Ebger dari Cristian union mengatahkan “bahwa undang undang ini adalah kesalahan sejarah”.
Tahun 2002 juga Belgia melegalisir Euthanasia seperti di Belanda. Di Belgia menetapkan kondisi pasien yang ingin mengakhiri hidupnya harus dalam keadaan sadar. Saat penyataan itu dibuat dan menanggulangi permintaan mereka untuk Euthanasia. Sedangkan di Swiss Euthanasia masih ilegal tetapi terdapat tiga organisasi yang mengurus permohonan tersebut dan menyediakan konseling dan obat-obatan yang dapat mempercepat kematian.
Di asia Jepang melegalkan euthanasia Voluntir yang disahkan melalui keputusan pengadilan tinggi pada kasus  Yamaguchi di tahun 1962. Namun setelah itu karena faktor budaya yang kuat euthanasia tidak pernah terjadi lagi dijepang setelah itu.
Dari beberapa penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa euthanasia ini telah terjadi sejak zaman yunani kuno yang kental dengan sektenya, kemudian secara bertahap dibeberapa negara juga melegalkan pelaksanaan euthanasia ini dengan alasan belas kasihan terhadap penyakit yang parah, serta terjamasuk euthanasia yang ekstrim dilakukan oleh nazi yang bertujuan melenyapkan orang-orang tidak berguna[vii].


B.  Ragam Euthanasia
Euthanasia ini terbagi kedalam 2 (dua) macam, yaitu euthanasia positif (aktif) dan euthanasia negatif (pasif) dengan penjelasan sebagaik berikut.
1.    Euthanasia Positif (aktif)
Euthanasia positif ini adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan instrumen (alat) seperti suntikan ke dalam tubuh pasien. Suntikan ini diberikan apabila penyakitnya sudah sangat parah atau stadium akhir, yang menurut perhitungan/perkiraan medis tidak ada harapan untuk sembuh atau bertahan lama.
Inti dari euthanasia positif ini adalah pemberian instrumen (alat) oleh dokter kepada pasien sebagai tindakan akhir.
Berikut ini beberapa contoh kasus euthanasia positif:
a.    Seseorang yang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering mengalami pinsan. Dalam hal  ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran yang tinggi (overdosis) yang sekitanya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernafasannya sekaligus.
b.    Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misalnya karena bagian otaknya terserang penyakit atau mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia mungkin hanya dapat hidup dengan bantuan alat pernafasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernafasan itulah yang memompakan udara kedalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernafas secara otomatis. Jika alat pernafasan tersebut dihentikan, si penderitan tidak mungkin dapat melanjutkan pernafasannya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan adalan membiarkan pasien itu hidup dengan menggunakan alat pernafasan bantuan. Namun ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai “Orang mati” yang tidak mampu melakukan aktifitas. Maka memberhentikan alat pernafasan itu sebagai cara posotif untuk memudahkan proses kematiannya.

2.    Euthanasia Negatif (pasif)
Yang dimaksud dengan euthanasia ngetif (pasif) adalah tindakan dokter berupa penghentian pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mampu lagi untuk sembuh. Pemberhentian pengobatan ini mangakibatkan cepatnya kematian. Namun biasanya tindakan ini dilakukan karena pihak keluarga pasien tidak mampu menanggung biaya pengobatan yang sangat tinggi. Hal itulah yang menjadikan euthanasia ini menjadi bersifat negatif.
Inti dari euthanasia negaatif ini adalah penghentian pengobatan kepada pasien. Perbedaan dengan yang positif adalah tindakan yang dilakukan. Euthanasia positif, mengganti obat biasa menjadi obat mati, karena obat biasa itu hanya memperburuk keadaan.
Beberapa contoh tentang euthanasia negatif sebagai berikut:
a.    Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau terkena semacam penyakit syaraf yang tidak ada harapan sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru dan masih ada kemungkinan untuk hidup dan bertahan, namun pengobatannya dihentikan, sehingga mempercepat kematiannya.
b.    Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita penyakit tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal al-Mukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat saja kanndibiarkan tanpa diberi pengobatan. Apabila terserang penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin akan dapat membawa kematian anak tersebut.
At-tashallub al-musyrab atau al-syaukah al-masyquqah ialah kelainan pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada kedua kaki dan kehilangan kemampuan/ kontrol pada saluran kandung kemih dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senantiasa dalam kondisi lumpuh dan membutuhkan bantuan khusus selama hidupnya.
Sedangkan al-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang menyebabkan keterbelakangan pikirab dan kelumpuhan badannyadengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu memerlukan bantuan khusus selama hidupnya[viii].
c.    DR. Kartono Muhammad mengetakan bahwa pada praktek secara sadar atau tidak, euthanasia pasif bisa saja terjadi di Indonesia yang tidak sadar terpaksa melakukannya karena kurangnya fasilitas yang ada dirumah sakit. Sedangkan yang sadar, membiarkan pasien yang sudah tidak tertolong lagi itu dibawa pulang sebelum waktunya.
Dari sumber yang berbeda, ada 2 ragam yang dikelompokkan juga sebagai macam-macam dari euthnasia, yaitu euthanasia volunter, ialah penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan pasien.
Kemudian euthanasia volunter, ialah euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam kedaan tidak sadar di mana tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan pembunuhan kriminal[ix].


C.  Hukum Euthanasia
Sebagai umat Islam dan sebagai warga negara Indonesia, tindakan yang dilakukan agar mempercepat proses kematian (euthanasia) ini, tentu saja menuai banyak kontroversi, tentang bagaimanakah hukum melaksanakannya bagi pribadi, atau orang yang bertindak sebagai pengeksekusinya. Berikut ini adalah penjelasan bagaimana hukum euthanasia menurut pandangan Islam dan menurut hukum negara Indonesia.
1.    Euthanasia menurut  hukum Islam
Islam sangan mengatakan bahwa pretikat manusia didunia adalah sebagai khalifah, artinya manusia memiliki status yang mulia di dunia. Dalam hal ini syariat Islam berarti menjunjung tinggi hak hidup bagi manusia. Allah secara tegas dan berulang-ulang mengatakan didalam firman-Nya bahwa setiap perbuatan menghilangkan hidup, baik dilakukan oleh orang lain maupun diri sendiri adalah dilarang, dan bahkan diberikan sanksi. Berikut ini ayat-ayat yang menyatakan tentang dilarangnya pembunuhan.
a.    Surat An-Nisaa: 92
$tBur šc%x. ?`ÏB÷sßJÏ9 br& Ÿ@çFø)tƒ $·ZÏB÷sãB žwÎ) $\«sÜyz 4 `tBur Ÿ@tFs% $·YÏB÷sãB $\«sÜyz ㍃̍óstGsù 7pt7s%u 7poYÏB÷sB ×ptƒÏŠur îpyJ¯=|¡B #n<Î) ÿ¾Ï&Î#÷dr& HwÎ) br& (#qè%£¢Átƒ 4 . . . . .

“Dan tidak boleh bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena kesalahan (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) menyedekahkannya.”
b.      Surat An-Nisaa: 93
`tBur ö@çFø)tƒ $YYÏB÷sãB #YÏdJyètGB ¼çnät!#tyfsù ÞO¨Yygy_ #V$Î#»yz $pkŽÏù |=ÅÒxîur ª!$# Ïmøn=tã ¼çmuZyès9ur £tãr&ur ¼çms9 $¹/#xtã $VJŠÏàtã ÇÒÌÈ  
“Dan Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
c.    Surat Al-Israa’: 31
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
d.   Surat Al-Israa’: 33
Ÿwur (#qè=çFø)s? }§øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 3 . . . .
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853].
e.    Surat Al-An`am: 151
. . . . Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( . . . .
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami yang memberi mereka rezeki kepadamu dan anak-anakmu.”
f.     Surat An-Nisaa: 29
Ÿwur. . . (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu . 
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Kemudian dilengkapi dengan hadits-hadits Rasulullah SAW, yang arti dari redaksinya sebagai berikut.
a.    Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata “ telah bersabda Rasulullah SAW : “tidak halal darah seseorang yang menyaksikaan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa saya adalah Rasulullah, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara yaitu janda atau duda yang berzina, orang yang melakukan pembunuhan, dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama`ah””. (HR.Bukhari dan Muslim).
b.    Dari Aisyah ra. Dari Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal membunuh seorang muslim, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: pezina yang muhshon (telah berkeluarga) maka ia harus dirajam, seseorang yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka ia harus dibunuh, dan orang yang keluar dari Islam kemudian ia memerangi agama Allah dan Rasulullah maka ia harus dibunuh atau disalib, atau diasingkan dari tempatnya.” (HR.Abu Daud dan Nasa’i).
c.    “Orang yang mencekik dirinya sendiri, ia akan mencekik dirinya di neraka. Orang yang menusuk perutnya sendiri, ia akan menusuk dirinya sendiri di neraka dan orang yang melemparkan dirinya sendiri, ia akan melemparkan dirinya sendiri dineraka.” (HR. Bukhari dan Abu Hurairah).
d.   “Barang siapa yang menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung hingga dia membunuh dirinya sendiri, maka tempatnya dineraka jahannam. Ia masuk kedalamnya kekal untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang meminum racun sehingga ia membunuh dirinya sendiri, maka racun itu dipegang di tangannya ia meminumnya di neraka jahannam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan benda tajam, maka benda tajam itu dipegangkan di tangannyadan dipukulkannya pada dirinya di neraka jahannamdan ia kekal didalamnya selama-lamanya”. (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)[x].
e.    Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan maupun penyakit, bahkan duri yang menusukknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang dicobakannya itu”.(HR. Bukhari dan Muslim).
f.     “betapapun beratnya penyakit itu, tetap ada obat penyembuhnya”. (HR. Ahmad dan Muslim)[xi].
Dari beberapa ayat dan hadits yang telah disampaikan di atas memberikan pengertian bahwa perbuatan euthanasia, khususnya euthanasia aktif yang mana dokter secara aktif ikut membantu mempercepat proses kematian seseorang meskipun atas permintaan pasien atau keluarga, adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam.
Euthanasia aktif tergolong dalam kategori pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan dinyatakan haram. Pembunuhan yang boleh dilakukan kepada seseorang hanyalah yang disebutkan didalah hadits yaitu, janda atau duda atau berkeluarga yang berzina, orang yang membunuh dengan sengaja, murtad dan mengganggu keamanan.
Kemudian euthanasia pasif, juga merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, meskipun petugas medis tidak terlibat langsung dalam perbuatan tersebut. Menurut Islam, sakit merupakan bagian dari cara Allah untuk mengurangi dosa orang tersebut, atau tandanya Allah menyayangi hamba-Nya. Meskipun demikian tidak semata-mata si penderita penyakit membiarkan saja, dan tidak ada usaha untuk melakukan pengobatan.
Jika penyakit itu telah difonis dokter memang tidak bisa disembuhkan lagi, Islam tetap menganjurkan manusia untuk melakukan usaha terakhir, yaitu doa yang diajarkan Rasulullah SAW yang artinya: “Ya Allah hipukanlah aku selagi kehidupan itu baik untukku, dan matikanlah aku apabila kematian itu lebih baik untukku”. Lalu kemudian bertawakal dan menyerahkan hasilnya kepada Allah.
Satu-satunya euthanasia yang diperbolehkan dalam Islam adalah, yang tergolong dalam euthanasia aktif yaitu pada kasus penyelamatan ibu yang melahirkan. Prosesnya adalah, ketika seorang ibu yang hendak melahirkan, kemudian ada terdapat kejanggalan dalam proses kehamilan dan proses kelahirannya yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa si ibu apabila anak tersebut dipaksa melahirkannya. Dalam hal ini dinyatakan darurat, sesuai dengan kaidah, “keadaan darurat dapat membolehkan perbuatan yang dilarang” dan “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
Dibolehkan untuk melakukan euthanasia aktif dengan mengorbankan si janin demi menyelamatkan si Ibu. Karena seorang Ibu memiliki tanggung jawab atas dirinya kepada Allah, keluarga, dan sesama. Sedangkan janin tersebut belum memiliki tanggungan apapun karena belum dilahirkan ke dunia.
2.    Euthanasia menurut hukum negara Indonesia
Menurut hukum negara Indonesia, perbuatan euthanasia ini di kaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), karena tindakan tersebut melanggar hak manusia untuk hidup. Kemudian menurut ahli hukum pidana Universitas padjadjaran, Komariah Emong mengatakan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) mengatur tentang larangan  melakukan euthanasia. yakni dalam Pasal 344 KUHP yang bunyinya:
“Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa yang diatur dalam KUHP adalah euthanasia aktif dan sukarela. Sehingga, menurut Haryadi, dalam praktiknya di Indonesia, Pasal 344 KUHP ini sulit diterapkan untuk menyaring perbuatan euthanasia sebagai tindak pidana, sebab euthanasia yang sering terjadi di negara ini adalah yang pasif, sedangkan pengaturan yang ada melarang euthanasia aktif dan sukarela.
Pada sisi lain, Komariah berpendapat, walaupun KUHP tidak secara tegas menyebutkan kata euthanasia, namun, berdasarkan ketentuan Pasal 344 KUHP seharusnya dokter menolak melakukan tindakan untuk menghilangkan nyawa, sekalipun keluarga pasien menghendaki. Menurutnya, secara hukum, norma sosial, agama dan etika dokter, euthanasia tidak diperbolehkan[xii].
Di tengah kontroversi pro dan kontra euthanasia pihak masing-masing bertahan dengan alasan yang diyakini Alasan pro euthanasia adalah sebagai berikut :
a.    Rasa kasihan (mercy killing)
b.    Faktor ekonomi
c.    Faktor sosial
d.   Pasien siap mati wajar
e.    Mati batang otak
f.     Pasien menolak semua tindakan medis
g.    Tindakan medis tidak menolong lagi
h.    Setuju asal dilakukan dinegara yang melegalkan Euthanasia.
Dari beberapa alasan di atas jika kita tinjau dari beberapa sudut pandang seperti sudut pandang agama hanya memungkinkan jika pasien sudah siap mati dengan tenang di tengah keluarganya. Jika dari segi medis jika pasien menolak semua tindakan medis dan pasien sudah mati batang otak dari segi KODEKI tidak melanggar sesuai dengan SK.PB. IDI no. 231/PB/A.4/07/90. Pasien dinyatakan mati bila sudah terdapat kerusakan permanen pada batang otak[xiii].
Jadi dapat disimpulkan bahwa euthanasia aktif dan sukarela secara tersurat dilarang oleh hukum negara, sedangkan euthanasia pasif tidak dinyatakan secara tersurat di dalam KUHP maupun kode etik kedokteran.
Kemudian penerapan euthanasia terhadap penyakit AIDS. AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) merupakan penyakit penurunan kekebalan tubuh manusia akibat serangan virus yang disebut HIV (Human Immunodeficiency Virus). Begitu masuk ke dalam tubuh manusia, HIV dengan cepat akan melumpuhkan sistem kekebalan tubuh. Sehingga, orang yang telah terinfeksi HIV akan memiliki kekebalan tubuh yang sangat rendah. Keadaan ini mengakibatkan penderita mudah sekali terserang pelbagai jenis penyakit.
AIDS ini disebabkan oleh virus yang ditularkan memalui hubungan seksual yang tidak sehat atau berganti-ganti pasangan. Penyakit ini termasuk penyakit yang tidak dapat ditemukan obatnya, dengan kata lain si penderita penyakit ini hanya menunggu ajal menjemputnya.
Perawatan  penderita AIDS menghabiskan banyak materi dan waktu yang sangat lama, sedang penderita tidak memperlihatkan ada perkembangan yang positif. Sewaktu-waktu orang dapat tertular AIDS jika penderita nekat menularkan penyakitnya kepada orang lain misalnya melalui suntikan atau hubungan seksual. Kemudian masyarakat akan resah dan ketakutan dengan penderita AIDS yang tinggal diwilayahnya.
Jika kita melihat betapa besar bahaya dan madharat penyakit AIDS ini baik bagi penderita terlebih-lebih orang lain, maka tindakan euthanasia positif mungkin tepat dilakukan pada penderita penyakit ini. Dalam kaidah fiqih dinyatakan bahwa “setiap bahaya harus dihilangkan, dan mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kebaikan”[xiv].
Namun usaha yang dilakukan pemerintah untuk menangani masalah ini adalah membuat suatu tempat khusus yang terisolir dari keramaian untuk melakukan perawatan intensif bagi penderita serta menghidari menularnya penyakit tersebut kepada orang lain.
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Setelah membahas secara menyeluruh tentang euthanasia, akhirnya penulis bisa menyimpulkan beberapa hal yang dapat dijadikan jawaban atas permasalahan yang muncul pada topik bahasan ini.
Bahwa pengertian euthanasia adalah, pemudahan proses kematian atau mempercepat proses kematian terhadap seseorang yang mengidap penyakit kritis dan tidak dapat disembuhkan lagi dengan memberikan insturmen medis ataupun penghentian pengobatan kepada si penderita dengan tujuan menghilangkan penderitaan yang dialami pasien, maupun pihak keluarga.
Sejarah timbul dan berkembangnya euthanasia telah dimulai pada zaman Yunani kuno, yang menganggap euthanasia adalah sebagai bentuk pengorbanan diri untuk kepentingan kaumnya. Kemudian para filosof juga melakukan euthnasia ini pada dirinya sendiri.
Beberapa negara mulai melegalkan euthanasia ini pada tahun 1920 yang memang bertujuan untuk menghilangkan beban atau rasa rakit yang diderita oleh pasien seperti di negara Inggris, Australia,Negara bagian Oregon, Belanda, Belgia, Jepang. Jerman sebagai negara yang melegalkan euthanasia pada masa Adolf Hitler, menggunakan cara itu untuk memusnahkan manusia yang dianggap tidak berguna. Hingga saat ini euthanasia masih populer, khususnya dinegara Indonesia yang sering terjadi euthanasia pasif.
Euthanasia terbagi dua macam, yaitu euthanasia aktif (positif), yaitu memudahkan proses kematian seseorang akibat penyakit yang dideritanya dengan bantuan alat medis. Sedangkan jenis kedua yaitu euthanasia pasif (negatif) adalah proses pemudahan kematian dengan membiarkan pasien yang mengidap penyakit, tanpa pengobatan atau penghentian pengobatan.
Hukum melakukan euthanasia dibedakan berdasarkan jenisnya. Euthanasia aktif, dalam hukum negara KUHP secara tegas dijelaskan tindakan tersebut tidak diperbolehkan dan dikenai hukum pidana. Euthanasia pasif tidak diatur dalam hukum pidana negara dalam artian pelaku tindakan ini tidak dikenakan hukum apapun.
Sedangkan menurut pandangan Islam, segala bentuk euthanasia adalah perbuatan yang haram, karena menyalahi takdir Allah, dan termasuk dalam perbuatan pembunuhan yang sanksinya adalah neraka jahannam. Kecuali dalam keadaan darurat, seperti menyelamatkan nyawa ibu yang melahirkan, dengan mengorbankan nyawa si bayi.

B.  Rekomendasi
Makalah ini sajikan untuk menambah wawasan penulis tentang fiqih kontemporer khususnya pada topik euthanasia. Makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan atau sumber rujukan bagi rekan-rekan mahasiswa dan siapapun yang ingin memperkaya ilmu pengetahuan keagamaan.



[i]Huzaimah Tahidu Yanggo. 2005. Masail Fiqhiyah Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa. 104.
[ii]M. Ali Hasan. 1996. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 132.
[iii]Yusuf Qardhawi. 1995. Hadyul Isla Fatawi Mu’shirah (terj. As`ad Yasin. Fatwa-fatwa Kontemporer) Jakarta: Gema Insani. 749.
[iv]Setiawan Budi Utomo. 2003. Fikih Aktual. Jakarta: Gema Insani. 176.
[v]Op.Cit., Huzaimah Tahidi Yanggo. 104.
[vi]Masyfuk Zuhdi. 1992. Masail fiqhiyah. Jakarta: Ikrar Mandiriabadi. 157.
[viii]Op.cit.,Yusuf Qardhawi. 749-750.
[x]Op.Cit., Huzaimah Tahidu Yanggo. 106-110.
[xi] Op.Cit.,Setiawan Budi Utomo. 179-180.
[xiii]Loc.Cit.,http://tedjho.wordpress.com/tag/sejarah-euthanasia/ diunduh tanggal 22-10-2013.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Download Video Youtube Paling Gampang

Hai sobat youtubers ... Kalian dapat menyimpan video yang anda sukai di youtube.com tanpa perlu online setiap hari, dan buffering. Cukup anda download sekali seumur hidup anda...hehehe, Dalam hal ini, saya menawarkan 3 motode pilihan: 1. Menggunakan website id.savefrom.net ( recommended) 2.memakai kode "ss" 3. menggunakan website converter   1. Menggunakan website savefrom.net ( recommended) Open video youtube yg akan di download. klik tombol share / bagikan , pilih salin URL. buka website  SaveFrom . Paste di kolom URL. Enjoy it. 2. Memakai Kode "ss" untuk menggunakan cara ini, terlbih dahulu anda masuk ke laman youtube. kemudian cari video yg anda inginkan dan putar video tersebut. pada saat video berjalan, anda tambahkan huruf "ss" pada adress bar diatas , contoh: http//www.youtube.com/watch/blablblbalballab tambahkan "ss" pada awal kata youtube, sehingga menjadi: http//www.ssyoutube.com/watch/blablblbalballab kemudian anda akan mas

Makalah Amtsal dan Aqsam

BAB I PENDAHULUAN Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk bahasa Arab, sebab masyarakat yang dihadapi pada masa itu adalah masyarakat Arab. Ketika mereka menerima pemberitaan ini, tentunya ada yang percaya dan mengimani sepenuh hatinya, tetapi tidak menutup kemungkinan juga ada yang mengingkari dan tidak mau mempercayai kebenaran Al-Qur’an. Kesiapan jiwa setiap individu sangat menentukan bagaimana reaksinya terhadap penerimaan kebenaran Al-Qur’an sebagai wahyu Illahi. Bermacam-macam uslub dalam Al-Qur’an ditujukan untuk memikat hati mereka, agar mereka tertarik untuk menerima kebenaran wahyu. Di antara uslub yang dipergunakan adalah amtsal dan qasam, untuk memperkuat kebenaran berita yang akan disampaikan kepada manusia. Tidak sedikit peumpamaan dan sumpah yang dipergunakan Allah SWT dalam Al-Qur’an, agar manusia menjadi terbuka hatinya, menerima suatu kebenaran. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi kita untuk mendalami materi Aqsam Al-Qur’an dalam materi pembelajaran ini,

Gaya Bahasa Al Quran

I.P ENDAHULUAN Al-Quran   merupakan firman Tuhan yang memiliki kemukjizatan dalam berbagai aspeknya. Salah satu aspek kemukjizatannya adalah aspek    bahasa. Bahasa Al-Quran diakui oleh para pakar dunia memiliki gaya bahasa yang sangat indah dan menarik untuk dikaji. Di dalamnya terdapat keharmonisan dalam pemilihan kata-kata, baik dari segi jumlah maupun ketepatan maknanya.   Didalam surat Yusuf ayat 2 yang arti nya “ kami turunkan Al-Qur`an dalam bahasa Arab, agar kalian pikirkan”. Al-Qur`an pertama kali berinteraksi dengan masyarakat Arab pada masa nabi Muhammad Saw. Keahlian mereka adalah bahasa dan sastra Arab. Sebenarnya orang-orang Arab hidup pada masa turunnya Al-Qur`an adalah masyarakat yang paling mengetahui keunikan dan keistimewaan Al-Qur`an serta ketidakmampuan manusia untuk menyusun semacamnya. Dan juga untuk mengokohkan ayat diatas dijelaskan juga dalam Q.S An-Nahl ayat 103: “Dan sesungguhnya kami mengetahui bahwa mereka berkata,” sesungguhnya Al-Qur`an diajar